Politik

Bahlil Ungkap Posisi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi: Langsung di Bawah Presiden

Bahlil Lahadalia mengatakan BUK Migas yang disiapkan pemerintah akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil Ungkap Posisi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi: Langsung di Bawah Presiden
Bahlil Sebut BUK Migas akan langsung berada di bawah Presiden.

fin.co.id - Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan menempatkan lembaga tersebut langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, BUK Migas nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Bahlil mengatakan, pemerintah akan membahas pembentukan BUK Migas bersama DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pembahasan tersebut dilakukan setelah Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut diterbitkan.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

BUK Migas dan Perizinan

Menurut Bahlil, pemerintah kini tinggal mencari formulasi regulasi untuk memperkuat BUK Migas, terutama terkait perizinan. Pemerintah ingin proses perizinan lintas sektor tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas nasional.

"Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita," katanya.

Namun, penguatan BUK Migas tidak berarti menghapus kewenangan kementerian terkait dalam menjalankan proses perizinan. Bahlil menegaskan setiap kementerian tetap menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing," terang Bahlil.

Fleksibilitas Kerja Sama Migas

Selain persoalan perizinan, Bahlil mengatakan BUK Migas nantinya akan didorong memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.

Fleksibilitas tersebut mencakup skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah dan swasta.

"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," jelasnya.

Meski demikian, Bahlil belum dapat menjelaskan secara rinci apakah pembentukan BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden," pungkasnya.

Berita Terkait