Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Simak Daftar Lengkap dan Rincian Pajaknya

Harga emas Antam naik Rp25.000 menjadi Rp2.623.000 per gram. Simak harga buyback dan daftar harga emas Antam terbaru.

Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Simak Daftar Lengkap dan Rincian Pajaknya
Harga emas Antam naik Rp25.000 menjadi Rp2.623.000 per gram. Foto: Isitimewa.

fin.co.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik. Mengacu pada harga yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Jumat, 18 September 2026 melonjak Rp25.000 per gram.

Kenaikan tersebut membawa harga emas Antam menjadi Rp2.623.000 per gram, dari sebelumnya berada di level Rp2.598.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Harga beli kembali kini berada di angka Rp2.458.000 per gram.

Harga yang tercantum tersebut menjadi gambaran harga pada saat pemantauan, tetapi harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.361.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.623.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.186.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.754.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.890.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.725.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp64.187.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp128.295.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp256.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp641.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.281.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.563.600.000

Ada Pajak Saat Membeli Emas Antam

Selain memperhatikan harga dasar, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak ketika membeli emas Antam.

Harga pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi. Dengan demikian, harga dasar yang tertera menjadi salah satu komponen penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Sementara itu, ketentuan pajak buyback berlaku ketika nilai transaksi melebihi Rp10.000.000. Dalam kondisi tersebut, PPh Pasal 22 sebesar 1,5% akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. (ANTARA)

Berita Terkait