Enam Pelimpahan Porsi Haji di Jatim Terindikasi Bermasalah, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami tujuh pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur. Enam di antaranya terindikasi bermasalah dan diduga terkait transaksi.
fin.co.id - Sebanyak tujuh pelimpahan nomor porsi haji menjadi objek pendalaman Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, enam pelimpahan ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data maupun dokumen dengan ketentuan.
Pendalaman itu merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan sejak Agustus 2026. Dalam pemeriksaan pada tanggal 14–18 september 2026, sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi terkait perkara telah dimintai keterangan.
Mereka berasal dari berbagai unsur, antara lain jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, serta keluarga jemaah. Setelah itu, proses pemeriksaan berlanjut dengan pendalaman data dan dokumen untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos selaku ketua tim, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tujuh pelimpahan nomor porsi yang perlu didalami.
Baca Juga
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan. Ini merupakan perkembangan dari pemeriksaan dan klarifikasi yang sebelumnya sudah kami lakukan,” kata Gaos, dikutip Minggu, 20 September 2026.
Menurut Gaos, pendalaman sementara juga menemukan indikasi penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan tersebut.
“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” jelasnya.
Pemeriksaan Libatkan Berbagai Pihak
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj meminta keterangan dari jemaah, pihak KBIHU, serta instansi yang berkaitan dengan penerbitan maupun validasi dokumen. Pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
“Kami melakukan konfirmasi silang karena yang diperiksa bukan hanya satu dokumen. Data kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, keterangan jemaah, hingga pihak-pihak yang membantu proses tersebut harus kami cocokkan agar konstruksi peristiwanya jelas,” ujar Gaos.
Baca Juga
Sejumlah pihak lain masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, terdapat pihak yang hingga saat ini belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan sedang dicari keberadaannya.
Gaos menegaskan proses pendalaman masih berlangsung. Karena itu, Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Jadi prosesnya harus lengkap. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya sesuai kewenangan Kementerian Haji dan Umrah,” pungkasnya.
Kemenhaj Telusuri Dugaan Penyimpangan
Sebelumnya, penanganan dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur telah dilakukan pada Agustus 2026. Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M.