Partai Tak Lolos Threshold Diusulkan Gabung Fraksi di Parlemen
mekanisme fraksi gabungan dalam pembahasan sistem pemilu sebagai salah satu opsi untuk memberikan saluran representasi bagi suara pemilih dari partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold.
fin.co.id - Pengamat politik Hendri Satrio mengusulkan mekanisme fraksi gabungan dalam pembahasan sistem pemilu sebagai salah satu opsi untuk memberikan saluran representasi bagi suara pemilih dari partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold.
Menurut Hendri, pembahasan ambang batas parlemen tidak cukup hanya menentukan besaran persentase. Perlu pula dipikirkan mekanisme agar suara masyarakat yang diberikan dalam pemilu tetap memiliki jalur representasi di DPR.
“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” kata Hendri kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI tersebut mencontohkan apabila parliamentary threshold ditetapkan 5 persen. Dalam skenario itu, partai yang memperoleh dukungan 3 persen atau 4 persen tidak memenuhi ambang batas untuk memperoleh kursi di DPR.
Baca Juga
Kondisi tersebut, menurut Hendri, membuat sebagian suara pemilih tidak berujung pada representasi di parlemen.
“Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang,” ujarnya.
Sebagai salah satu alternatif, Hendri mengusulkan penggabungan wakil dari sejumlah partai yang berada di bawah ambang batas ke dalam satu fraksi. Mekanisme tersebut, menurut dia, dapat dibahas sebagai bagian dari desain sistem pemilu.
“Jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” ungkapnya.
Hendri menegaskan, gagasan tersebut tidak berarti partai politik yang tidak mencapai parliamentary threshold otomatis dinyatakan memenuhi ambang batas. Ketentuan mengenai threshold tetap berlaku bagi masing-masing partai.
Usulan tersebut lebih diarahkan pada pencarian mekanisme representasi agar suara yang telah diberikan pemilih tidak sepenuhnya kehilangan saluran politik.
Baca Juga
“Dengan demikian, titik berat pembahasannya bukan bagaimana menyelamatkan partai yang tidak lolos ke parlemen, melainkan bagaimana menjaga agar mandat yang telah diberikan pemilih tetap memiliki saluran politik,” ujar Hendri.
Calon dengan Suara Terbanyak
Dalam mekanisme yang diusulkannya, Hendri juga menyinggung soal penentuan calon yang nantinya menjadi wakil di parlemen. Ia mengatakan perolehan suara calon anggota legislatif tetap dapat menjadi salah satu pertimbangan.
“Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” katanya.
Dengan demikian, penggabungan tersebut ditempatkan pada level representasi partai, sementara calon yang memperoleh suara terbanyak tetap menjadi pihak yang dipertimbangkan untuk mewakili pemilih.