Politik

Wacana Capres Didukung Minimal 2 Fraksi, Pengamat Soroti Akses Pencalonan Pilpres 2029

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dapat menjadi salah satu opsi dalam mekanisme pencalonan Pilpres 2029.

Wacana Capres Didukung Minimal 2 Fraksi, Pengamat Soroti Akses Pencalonan Pilpres 2029
Pilpres ilustrasi

fin.co.id - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dapat menjadi salah satu opsi dalam mekanisme pencalonan Pilpres 2029. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji juga menyebut skema tersebut dapat menjadi cara untuk menjaga jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold (PT) dalam Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan ambang batas persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan pembahasan mengenai syarat dukungan minimal dua fraksi tidak cukup dilihat dari bentuk aturan tersebut. Menurut dia, dampak mekanisme baru terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029 juga perlu diperhatikan.

“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki Dala keterangan kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.

Ia menilai persyaratan dukungan dua fraksi memang berbeda secara teknis dengan presidential threshold yang sebelumnya berlaku. Namun, menurut Arifki, perbedaan mekanisme belum tentu menghasilkan dampak yang sama sekali berbeda terhadap akses pencalonan.

“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.

Arifki menyebut sejumlah nama yang mulai menjadi bagian dari pembicaraan politik menuju Pilpres 2029, di antaranya Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurutnya, popularitas maupun basis dukungan publik bukan satu-satunya faktor dalam proses pencalonan. Para figur tetap membutuhkan dukungan partai politik sesuai dengan mekanisme yang nantinya ditetapkan.

“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.

Ia mengatakan figur yang memiliki dukungan masyarakat tetap membutuhkan kendaraan politik untuk dapat mengikuti kontestasi apabila aturan pencalonan mensyaratkan dukungan partai atau gabungan partai.

“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.

Arifki menilai mekanisme pencalonan menjadi bagian penting dalam menentukan siapa saja yang nantinya dapat tampil sebagai kandidat. Ia mengatakan proses pemilihan presiden tidak hanya berkaitan dengan pilihan masyarakat pada hari pemungutan suara, tetapi juga dengan tahapan sebelum surat suara ditetapkan.

“Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontender sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara,” katanya.

Ia kemudian menggambarkan mekanisme pencalonan sebagai akses awal menuju kompetisi politik.

“Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” kata Arifki.

Berita Terkait