Politik

Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Partai Politik Beda Sikap

Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 masih menjadi bahan pembahasan di antara partai politik.

Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen, Partai Politik Beda Sikap
Parpol Peserta Pemilu 2024

"Ini kita blend in, kemudian itulah yang disampaikan kepada para ketua umum partai. Nah, memang angka 4 atau 5% ini yang paling kuat. Namun, saya belum tahu kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7% mungkin terlalu tinggi. 4% atau 5%," jelas Dede.

Dukungan terhadap angka 5 persen juga datang dari PDI Perjuangan. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut angka tersebut sebagai salah satu opsi yang dinilai ideal untuk penyederhanaan sistem kepartaian.

“Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ucap Komarudin Watubun.

Berbeda dengan sejumlah partai tersebut, PAN menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan melewati 4 persen.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyoroti kemungkinan meningkatnya jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR apabila persentase PT dinaikkan.

Ia menegaskan sikap tersebut bukan disebabkan kekhawatiran PAN tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen.

"PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar dia.

Viva mengatakan berdasarkan data yang digunakannya, lebih dari 17,3 juta suara sah pada Pemilu 2024 tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sementara itu, Partai NasDem mengajukan angka PT yang lebih tinggi dibandingkan usulan 5 persen.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan partainya tetap mengusulkan PT sebesar 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski memiliki usulan sendiri, NasDem tetap membuka ruang pembicaraan dengan partai politik lainnya untuk mencari angka yang dapat disepakati.

“Nasdem mengusulkan 7 persen. Walaupun surveinya Nasdem 4 persen. Jadi Nasdem itu mengikhlaskan dirinya, kalau dia enggak masuk di parlemen, karena parliamentary threshold-nya tinggi. Ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional. Lebih besar daripada kepentingan partai,” ujar Surya Paloh.

Penolakan terhadap kenaikan PT juga disampaikan sejumlah partai yang tidak memiliki kursi di DPR.

Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Said Iqbal menilai peningkatan PT dari 4 persen menjadi 5 persen dapat berpengaruh terhadap jumlah suara sah yang tidak memperoleh representasi dalam bentuk kursi DPR.

Berita Terkait