Viral . 22/09/2026, 09:16 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Jagat media sosial mendadak dihebohkan oleh perbincangan hangat mengenai konten bertajuk "A Day in My Life". Unggahan video berdurasi singkat yang menampilkan dua orang pria tersebut mendadak viral hingga memicu rasa penasaran warganet di mesin pencari.
Namun, di balik popularitas kilat tersebut, tersimpan fakta kelam yang berujung pada penegakan hukum. Pihak kepolisian bergerak cepat meringkus kedua pelaku setelah video asusila mereka menyebar luas dan meresahkan masyarakat. Berikut adalah rentetan fakta lengkap di balik penangkapan pembuat konten viral tersebut.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, konten tersebut memperlihatkan aktivitas dua pria berinisial MA dan MR saat bepergian menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah minimarket untuk membeli sekotak tisu basah sebelum melanjutkan perjalanan dan merekam tindakan asusila.
Menanggapi laporan masyarakat yang geram, jajaran kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meringkus MA dan MR di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan mendekam di sel tahanan.
“Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur,” ujar Anggi saat memberikan keterangan resmi, Senin 21 September 2026.
Hasil interogasi awal kepolisian mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Sindikat pembuatan konten cabul ini ternyata sudah beroperasi cukup lama, yakni sejak Juli 2026. Video viral yang beredar di dunia maya hanyalah sedikit dari total puluhan karya pornografi yang berhasil mereka produksi.
“Nah, terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” tutur Anggi.
Guna meraup keuntungan pribadi, kedua tersangka menjual video-video terlarang tersebut kepada para peminat yang bergabung dalam sebuah grup atau komunitas khusus di media sosial. Setiap anggota yang ingin mengakses konten terlarang itu diwajibkan membayar uang berlangganan (membership) sebesar Rp150 ribu.
Dari bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah mengantongi meraup omzet hingga sekitar Rp19 juta. Aksi perekaman video asusila ini juga dilakukan di berbagai lokasi berbeda, meliputi wilayah Bogor seperti Leuwiliang, Jakarta, hingga Depok.
Berdasarkan pendalaman penyidik, kedua tersangka mengaku baru saling mengenal sekitar dua bulan terakhir melalui perkenalan di media sosial. Sejoli sesama jenis ini kemudian menjalin hubungan asmara, sepakat bertemu, hingga nekat merekam aktivitas seksual mereka untuk dikomersialkan.
Di tengah proses penyidikan, polisi juga mengambil langkah cepat dengan membawa kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh. Hasil pemeriksaan kesehatan mengejutkan dari tim medis menyatakan bahwa MA dan MR terinfeksi virus HIV.
“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya. Keduanya dinyatakan mengidap HIV,” pungkas Anggi menutup keterangannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media