Nasional . 07/11/2026, 09:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, melontarkan kecaman keras terhadap aksi penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik.
Cak Imin menyebut tindakan para pelaku penyadapan sebagai perbuatan yang sangat tidak pantas. Bahkan, dia mengaku turut menjadi korban dalam aksi penyadapan tersebut.
"Ya kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang nyadap itu, itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap, itu sangat kurang ajar, sangat kurang ajar," ungkap Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 5 November 2026.
Dia juga menyampaikan doa agar Presiden Prabowo senantiasa mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas dan amanahnya sebagai kepala negara.
Di sisi lain, Cak Imin berharap pihak-pihak yang terlibat dalam penyadapan ilegal tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
"Kepada Pak Prabowo kita doakan semoga bersama kita terus. Amin. Semoga yang menyadap akan mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Cak Imin.
Menariknya, Cak Imin mengungkapkan bahwa dirinya sudah merasa menjadi target penyadapan sejak sekitar 30 tahun lalu. Namun, saat itu dia mengaku tidak memiliki kemampuan maupun perangkat untuk mengungkap dan menangkap pihak yang melakukan penyadapan.
Menurut Cak Imin, situasi berbeda terjadi pada pemerintahan Presiden Prabowo. Dia mengapresiasi kemampuan Prabowo yang dinilai berhasil mengungkap kasus penyadapan tersebut, termasuk yang diduga menyasar dirinya.
"Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu. Tapi kita nggak bisa menangkap aja, nggak punya alat untuk menangkap. Untung Pak Prabowo bisa bantu. Ya Pak Prabowo bisa menangkap penyadap sekaligus menangkap yang nyadap saya," tutur Cak Imin.
Cak Imin bahkan melontarkan kelakar mengenai keuntungan berada dalam koalisi pemerintahan Prabowo. Menurutnya, salah satu keuntungan tersebut adalah adanya kemampuan untuk mengungkap pelaku penyadapan yang selama ini tidak bisa ditangkap.
"Enaknya koalisi sama Pak Prabowo ya begitu itu. Barokahnya itu Pak Prabowo di situ. Kita nggak bisa menangkap penyadap," kata dia.
Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Penyidik sebelumnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa 3 November 2026.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Eko Hadi, dan Inspektur Jenderal Ahrie Sonta.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada Kamis 5 November 2026. Polisi kembali menetapkan seorang jenderal Polri lainnya, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media