Heboh Tanda Tangan Purbaya di Uang Rp100.000, Begini Penuturan Bank Indonesia!
Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara menanggapi perbincangan hangat publik terkait peredaran uang kertas pecahan Rp100.000 yang mencantumkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
fin.co.id - Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara menanggapi perbincangan hangat publik terkait peredaran uang kertas pecahan Rp100.000 yang mencantumkan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa lembaran uang tersebut dicetak melalui prosedur resmi dan berstatus sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan Uang Rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan," jelas Ramdan kepada media secara daring, Selasa, 22 September 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dinamika pergantian pejabat tinggi negara seperti Menteri Keuangan maupun Gubernur BI sama sekali tidak menggugurkan legalitas fisik uang yang kadung beredar di tengah masyarakat.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," ucap Ramdan.
Baca Juga
Landasan Hukum dan Prosedur Pencetakan Rupiah
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang—yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan—lembaran uang kertas Rupiah wajib memuat tanda tangan otoritas pemerintah dan bank sentral.
Oleh karena itu, penandatanganan yang tertera pada fisik uang senantiasa disesuaikan dengan figur pejabat yang memegang kendali pada periode pencetakan yang bersangkutan. Ke depannya, proses produksi uang baru juga akan otomatis menyesuaikan dengan figur Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang sedang menjabat sesuai tahapan pengelolaan perbankan nasional.