Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 4 Saksi Terakit Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Tim Penyidik Jampidsus memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.

Kejagung Periksa 4 Saksi Terakit Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebut pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

fin.co.id - Empat orang saksi menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Keempat saksi yang memenuhi panggilan Penyidik berasal dari PT CNI, BUMN Unit Kendari, dan jajaran direksi PT CNI. Keterangan mereka diperlukan dalam rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel tersebut.

Para saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah:

  1. AC (PT CNI)
  2. ASS (PT CNI)
  3. N (BUMN Unit Kendari)
  4. DSS (Mantan Direksi PT CNI tahun 2017)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Anang juga memastikan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

"AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Anang. Ia menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tersebut.

Berita Terkait