Hukum dan Kriminal

Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

Korlantas Polri menegaskan SIM tetap berlaku lima tahun dan mengingatkan masyarakat waspada terhadap tautan penipuan berkedok SIM seumur hidup.

Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun
Korlantas Polri menegaskan SIM tetap berlaku lima tahun.

fin.co.id - Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi maupun tautan yang menawarkan pendaftaran surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Korlantas Polri memastikan kabar mengenai kebijakan tersebut tidak benar dan mengingatkan adanya potensi penipuan digital yang memanfaatkan isu itu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya menjelaskan, masa berlaku SIM hingga saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Keterangan tersebut dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan:

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Perpanjangan SIM untuk Evaluasi Kelayakan Pengemudi

Made Agus menjelaskan, kewajiban memperpanjang SIM bukan sekadar ketentuan administratif. Proses tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pemegang SIM masih memenuhi persyaratan mengemudi.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Waspadai Tautan Pendaftaran SIM Seumur Hidup

Selain meluruskan informasi mengenai masa berlaku SIM, Made Agus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan pendaftaran SIM seumur hidup dan penawaran layanan SIM gratis.

Tautan semacam itu beredar melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan instan, termasuk TikTok, WhatsApp, hingga Instagram. Menurut dia, tautan tersebut berpotensi digunakan sebagai modus penipuan digital, termasuk untuk mencuri data pribadi masyarakat.

Karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar lebih bijak saat menerima maupun menyebarkan informasi. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi, termasuk kanal milik Polri, serta tidak ikut menyebarluaskan hoaks yang bisa menimbulkan keresahan.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,” katanya mengingatkan.

Berita Terkait