Jimly Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Jimly dukung Kapolri memberantas dugaan penyadapan Presiden. Kasus ini berpotensi masuk unsur makar jika terbukti di pengadilan.
fin.co.id - Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang ditangani Polri. Sasaran penyadapan diduga para tokoh politik dan juga Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi kasus tersebut, mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe menyatakan dukungan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberantas dugaan penyadapan terhadap Presiden hingga ke akar-akarnya.
Jimly menilai, penyadapan ilegal merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur makar yang memiliki ancaman hukuman hingga pidana mati. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
"Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.
Baca Juga
Ancaman Pidana Penyadapan Ilegal
Selain kemungkinan masuk unsur makar, Jimly menyebut penyadapan ilegal juga memiliki ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, kedua aturan tersebut memuat ancaman pidana minimal 10 tahun. Sementara itu, penerapan hukuman mati masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden berkaitan dengan permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
Meski demikian, Jimly tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan motif maupun unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia menyerahkan pengungkapan perkara, termasuk kemungkinan adanya unsur makar, kepada pengadilan.
"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujarnya.
Baca Juga
Empat Orang Jadi Tersangka, Tiga Telah Ditahan
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri lebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Selanjutnya, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik menjadi empat orang.
Pada 5 November 2026, Polri juga menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Adapun SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Berita Terkait
Korlantas Polri Bantah Isu SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap Lima Tahun
DPR Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra