MK Minta KPU Serahkan Risalah Perubahan Aturan Syarat Pendidikan Gibran Saat Calon Wapres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara lengkap proses pembahasan perubahan aturan terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
"Oleh karena itu pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya," papar Bambang.
Sidang Berikutnya
Di penghujung sidang, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengesahkan 123 alat bukti yang diajukan pemohon.
Pemohon juga diminta segera melengkapi berkas fisik alat bukti P-19, P-56, dan P-57 yang dinilai belum lengkap.
Baca Juga
MK kemudian menerima Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara sebagai Pihak Terkait.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang berikutnya yakni mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. *