Politik . 22/09/2026, 19:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memasang target tegas untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Tenggat waktu tersebut dipatok demi mematuhi batas akhir yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa proses legislasi regulasi ketenagakerjaan ini telah melalui tahapan yang cukup panjang. Pihaknya memastikan lembaganya kini telah memegang agenda pasti guna menuntaskan pembahasan sebelum jatuh tempo.
"Terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sudah berjalan panjang ya. Kita sudah ada timeline-nya, insya Allah dalam masa sidang ini," kata Cucun, Selasa, 22 September 2026.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap tenggat waktu konstitusional menjadi alasan utama mengapa aturan ini dikebut untuk disahkan pada bulan depan.
"Karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan," ujarnya.
Dinamika Pembahasan di Parlemen
Kendati menyadari adanya berbagai tantangan serta diskursus alot di tingkat legislatif, Cucun menjamin bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah dirumuskan bersama.
"Pasti, kalau dinamika ada ya, dalam hal dinamika," kata Cucun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media