Nasional

Denny Indrayana Yakin MK Bisa Diskualifikasi Wapres Gibran: Ini Bukan Impeachment

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ruang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa pemilu.

Denny Indrayana Yakin MK Bisa Diskualifikasi Wapres Gibran: Ini Bukan Impeachment
Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan dari sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. (YT MK)

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ruang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Denny setelah dirinya bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Denny mengatakan, perkara yang diajukan bukan menggunakan mekanisme pemakzulan atau impeachment. Menurut dia, terdapat dua konsep dalam hukum tata negara terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

"Secara singkat saya ingin sampaikan, memang kalau tata negara itu ada dua konsep pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden," kata Denny.

Ia menjelaskan, konsep pertama adalah removal from office atau pemberhentian dari jabatan. Mekanisme tersebut, kata dia, dilakukan melalui forum pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

"Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon," ujarnya.

Menurut Denny, mekanisme pendiskualifikasian tersebut dapat ditempuh melalui forum sengketa pemilu yang menjadi kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C UUD 1945.

"Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi. Itu yang kita ajukan," kata Denny.

Denny menyadari permohonan yang diajukannya berpotensi berhadapan dengan persoalan prosedural, termasuk mengenai tenggat waktu pengajuan perkara.

Ia menyebut permohonan tersebut telah disusun dalam 66 halaman dan pihaknya telah menyiapkan argumentasi untuk menjawab persoalan kewenangan maupun tenggat waktu.

"Jawabannya, ya tergantung Mahkamah Konstitusi. Sekarang permohonan sudah kita ajukan, ada 66 halaman," katanya.

Dalam perkara tersebut, Denny dan para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. MK mencatat para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Denny menegaskan, persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar soal ada atau tidaknya ijazah.

"Bahwa Gibran Ratabumiraka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat," ujarnya.

Berita Terkait