Nasional

FMPM Soroti Dana Hibah Rp4 Miliar, 15 Penerima Disebut Tak Ajukan Proposal

Sorotan tersebut muncul karena dalam hasil pemeriksaan disebutkan terdapat penerima dana hibah yang tidak mengajukan usulan tertulis atau proposal.

FMPM Soroti Dana Hibah Rp4 Miliar, 15 Penerima Disebut Tak Ajukan Proposal
Zaki Samalehu (ist)

fin.co.id - Sekretaris Jenderal From Mahasiswa Pattimura Maluku (FMPM), Zaki Samalehu, menyoroti temuan terkait 15 penerima dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Ambon.

Dana hibah untuk 15 penerima tersebut disebut memiliki total anggaran mencapai Rp4 miliar. Dalam hasil pemeriksaan, para penerima tersebut disebut tidak mengajukan usulan tertulis atau proposal kepada Pemerintah Kota Ambon.

Zaki menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi karena dana hibah berasal dari APBD yang merupakan uang publik.

“Kami melihat persoalan ini bukan hanya soal ada atau tidak adanya selembar proposal. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana proses pemberian hibah sebesar Rp4 miliar itu berlangsung dari awal sampai akhir. Kalau dalam hasil pemeriksaan disebut ada penerima yang tidak mengajukan usulan tertulis atau proposal, maka pemerintah harus menjelaskan dokumen apa yang menjadi dasar verifikasi dan penetapan penerima,” ujar Zaki lewat keterangan tertulis, Rabu 23 September 2026.

Ia mengatakan masyarakat membutuhkan penjelasan secara utuh mengenai proses pemberian dana hibah tersebut sebelum anggaran dicairkan.

Menurutnya, transparansi bukan hanya soal memastikan anggaran tercantum dalam APBD, tetapi juga menjelaskan dasar pengusulan, proses evaluasi, penetapan penerima, besaran bantuan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban.

“Publik perlu mengetahui alurnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menetapkan, dan atas dasar apa nominal hibah tersebut ditentukan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa anggaran sudah dicairkan, tetapi ketika ditanyakan dasar administrasinya justru tidak jelas,” katanya.

Minta Proses Pemberian Hibah Dijelaskan

Zaki juga menekankan pentingnya membedakan persoalan administratif dengan dugaan tindak pidana.

Menurutnya, temuan mengenai tidak adanya proposal atau usulan tertulis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi atau kerugian keuangan daerah.

Namun, ia menilai temuan tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa temuan administratif ini otomatis berarti korupsi. Itu harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang. Tetapi jangan pula karena belum terbukti sebagai tindak pidana kemudian persoalan administrasinya dianggap tidak penting. Justru administrasi adalah bagian penting untuk memastikan uang publik diberikan berdasarkan dasar yang jelas,” tegasnya.

Menurut Zaki, Pemerintah Kota Ambon perlu menjelaskan apakah 15 penerima dana hibah atau kegiatan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan tersebut memiliki dokumen lain sebagai dasar pemberian hibah apabila memang tidak terdapat proposal tertulis.

“Kalau pemerintah memiliki dokumen lain yang secara sah menjadi dasar pengusulan, verifikasi, penetapan, dan pencairan dana hibah, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Kalau memang ada mekanisme khusus yang membolehkan proses tersebut dilakukan tanpa proposal dalam kondisi tertentu, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukumnya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan potongan informasi dari tabel pemeriksaan, tetapi memahami keseluruhan prosesnya,” ujar Zaki.

Ia juga mempertanyakan proses penentuan besaran dana hibah. Menurutnya, perbedaan nilai bantuan yang mencapai miliaran rupiah membutuhkan dasar penilaian yang dapat ditelusuri.

Berita Terkait