KSBSI Minta RUU Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan, Ini Alasannya
KSBSI meminta RUU Ketenagakerjaan tidak dipaksakan demi mengejar tenggat Oktober 2026 dan menyoroti sejumlah substansi penting.
fin.co.id - Pembentukan aturan baru ketenagakerjaan dinilai perlu mengutamakan kualitas pembahasan daripada sekadar mengejar tenggat waktu. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru tidak dipaksakan demi mengejar batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2026.
Ketua Umum KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan mengatakan, regulasi baru perlu dibahas secara matang dengan melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit). Dengan pembahasan tersebut, aturan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Kalau sampai dengan jangka waktu (bulan Oktober) tidak bisa membentuk UU yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya ke saya pribadi, berlakukan lagi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Johannes saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII KSBSI di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 23 September 2026.
Acara itu secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Hadir pula Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Dyah Tri Kumolosari, serta Drektur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo.
Baca Juga
KSBSI Soroti Tenggat Pembentukan UU Ketenagakerjaan
Johannes mengatakan UU No 13 Tahun 2003 dapat kembali diberlakukan apabila pembentukan UU baru belum selesai hingga tenggat tersebut. Namun, ketentuan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK tetap harus diperhatikan.
"Kalau tidak bisa selesai di bulan Oktober, berlakukan kembali UU No 13, kecuali yang sudah diputus oleh MK," ujarnya.
Menurut dia, regulasi baru harus memberikan aturan yang lebih baik bagi seluruh pihak, bukan hanya pekerja, tetapi juga pengusaha dan pemerintah. Karena itu, proses pembentukannya tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi batas waktu.
"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru menjadi kesempatan untuk menyusun aturan yang lebih sesuai dengan kondisi dunia kerja saat ini," tuturnya.
Selain persoalan legislasi, KSBSI menyoroti sejumlah substansi yang perlu masuk dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Beberapa di antaranya menyangkut perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan alih daya (outsourcing), serta status pekerjaan platform.
Baca Juga
Untuk persoalan PHK, KSBSI mendorong mekanismenya diperketat atau diimbangi dengan peningkatan pesangon bagi pekerja. Perusahaan, kata dia, seharusnya melakukan langkah efisiensi sebelum PHK menjadi pilihan.
KSBSI juga mendorong pekerja platform tidak lagi dikategorikan sebagai mitra, melainkan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak ketenagakerjaan.
Rakernas KSBSI Bahas Agenda Ketenagakerjaan
Pembahasan mengenai sejumlah persoalan tersebut menjadi salah satu agenda Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026.
Rakernas mengusung tema "Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State". Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 pengurus serta kader KSBSI dari berbagai wilayah Indonesia.