Pendidikan . 23/09/2026, 23:57 WIB

Menag Berhentikan Akhmad Muzakki, Amien Suyitno Ditunjuk Jadi Plt Rektor UINSA

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Surat pengunduran diri Akhmad Muzakki pada 22 September 2026 berujung pada pemberhentiannya dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Muzakki dengan hormat melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang terbit Rabu, 23 September 2026.

Keputusan tersebut terbit sekitar sepekan setelah Muzakki kembali dilantik sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026–2030 pada 15 September 2026. Periode itu sekaligus menjadi masa jabatan kedua Muzakki memimpin UINSA.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Zain mengatakan, KMA tersebut menetapkan pemberhentian Muzakki dengan hormat. Keputusan itu juga disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Amien Suyitno Ditunjuk Jadi Plt Rektor UINSA

Setelah Muzakki diberhentikan, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Pasal 12 peraturan tersebut antara lain mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor/ketua berakhir dan pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas sampai dengan dilantiknya rektor/ketua baru.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” kata Zain.

Pengunduran Diri Setelah Polemik Pemilihan Rektor

Pengunduran diri Muzakki berlangsung setelah proses pemilihan dan pelantikan Rektor UINSA periode 2026–2030 memunculkan keberatan dari sejumlah unsur sivitas akademika. Aspirasi mengenai proses pemilihan rektor dan tata kelola kampus kemudian disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin (21/9).

Polemik tersebut juga diwarnai aksi mahasiswa yang menolak kepemimpinan Muzakki hingga penyegelan kampus dan terganggunya kegiatan perkuliahan.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Agama pada Selasa (22/9), Komisi VIII DPR RI meminta persoalan tersebut segera diselesaikan. Komisi VIII DPR RI juga mendesak penangguhan jabatan Rektor UINSA agar polemik tidak terus mengganggu kegiatan akademik.

Pada hari yang sama, Muzakki kemudian menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com