Pendidikan . 23/09/2026, 23:12 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mendorong perluasan akses pendidikan gratis dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, tetapi juga menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan sejumlah arahan terkait peningkatan kesejahteraan guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Mu’ti menjelaskan, gaji guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah menyiapkan perubahan status bagi mereka yang masih berstatus paruh waktu.
“Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN. Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9).
Perubahan status tersebut nantinya juga diikuti dengan pemberian tunjangan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat.
“Tentu saja tunjangannya semuanya akan dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Adapun guru non-ASN tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK. Jika belum berhasil dalam seleksi tersebut, mereka tetap berstatus sebagai guru non-ASN dan pembiayaan gajinya dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu'ti.
Mu’ti menjelaskan, dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional, pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan sarana pendidikan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah juga menyiapkan alokasi sebesar 20 persen dari dana BOS untuk kebutuhan operasional dan pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri.
“Kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujar Mu'ti.
Selain aspek kesejahteraan, peningkatan kompetensi guru juga menjadi perhatian pemerintah. Presiden Prabowo meminta kualitas tenaga pendidik diperkuat melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya akan diupayakan dari APBN.
“Kemudian yang menjadi komitmen beliau (Presiden) dalam rangka membuat pendidikan adalah peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN,” kata dia.
Mu’ti menegaskan, rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan pendidikan sekaligus menjalankan komitmen penyediaan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” tutupnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media