Politik . 24/09/2026, 09:48 WIB

Guntur Romli Soroti Pasal 18 Ayat 3 PKPU dalam Sidang di MK: Pasal Selundupan untuk Gibran?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Dipersoalkan dalam Gugatan di MK

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu poin yang dibahas dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, hakim MK meminta KPU menjelaskan dasar dan sejarah munculnya norma yang mengatur dokumen pendidikan bagi calon yang memiliki latar belakang pendidikan dari sekolah asing.

KPU kemudian menjelaskan sejumlah aturan pendidikan yang menjadi rujukan dalam penyusunan ketentuan tersebut.

Namun, pertanyaan mengenai apakah norma yang sama sudah terdapat dalam PKPU Pilpres sebelum 2024 menjadi salah satu bagian yang kembali diperdalam hakim.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena para pemohon dalam perkara PHPU tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Sidang masih berlanjut dan MK akan mendalami keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com