Viral . 24/09/2026, 15:44 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam sidak terbaru di lingkungan pemasyarakatan. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menduga adanya praktik komersialisasi fasilitas mewah serta pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, membeberkan bahwa pihaknya mengantongi informasi tersebut berdasarkan hasil wawancara langsung dengan salah satu pihak yang diduga menghuni fasilitas eksklusif di dalam lapas.
"Kemudian berkenaan dengan terkait dengan apakah ada bayaran, berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan," ujar Syafrida saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menambahkan, lembaganya masih mendalami nominal tarif yang dipatok agar warga binaan bisa menempati bangunan khusus tersebut. Selain itu, Ombudsman juga menemukan indikasi pungli yang menyasar keluarga warga binaan saat melakukan kunjungan rutin.
"Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas kah atau oleh sesama warga binaan atau narapidana," tambahnya.
Temuan Kamar Mewah Berstandar Apartemen
Sebelumnya, tim Ombudsman RI mendapati lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas mewah setara apartemen di area belakang Lapas Cibinong. Temuan ini mencuat saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa lokasi bangunan tersebut berada di area belakang dan terisolasi dari blok hunian narapidana pada umumnya.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fasilitas rumah tangga yang sangat lengkap di dalam ruangan-ruangan tersebut. Tim pengawas menemukan ruang tamu, kamar tidur pribadi, dapur bersih, televisi, kulkas, tempat tidur empuk, peralatan memasak, hingga pendingin udara (AC).
Dalam sidak tersebut, tim juga menjumpai sejumlah orang yang diduga sebagai warga binaan di kawasan bangunan yang kerap disebut sebagai rumah singgah itu. Ombudsman menyatakan seluruh temuan ini masih dalam proses investigasi mendalam guna memastikan identitas penghuni serta status hukum penggunaan fasilitas tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media