Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM hingga PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Kejagung menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
Para tersangka juga dijerat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung selanjutnya melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.