Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM hingga PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM hingga PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.

Selain BS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni NRH, yang pernah menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Satu tersangka lainnya berasal dari PT CNI yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan tersangka perorangan dan korporasi dalam kasusi ini," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menduga para tersangka membantu proses penerbitan sejumlah dokumen yang kemudian digunakan PT CNI sebagai persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.

PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan ekspor nikel.

Setelah dokumen tersebut tersedia, PT CNI mengajukan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

Penyidik menduga BS bersama MT, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, memenuhi permintaan rekomendasi tersebut meski PT CNI belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," ungkap Anang.

Selain itu, MHI dan NR diduga membantu proses pengajuan persetujuan RKAB PT CNI dengan tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Kejagung menduga kondisi tersebut membuat persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat diterbitkan dan kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor nikel.

Dalam rangkaian pengurusan dokumen tersebut, penyidik juga menduga para penyelenggara negara yang terlibat menerima sejumlah uang dari pihak PT CNI.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Atas perkara itu, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Berita Terkait