Politik

Hanura Usul Kewenangan DKPP Diperluas hingga Bisa Teruskan Dugaan Pidana

Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella mengusulkan adanya perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hanura Usul Kewenangan DKPP Diperluas hingga Bisa Teruskan Dugaan Pidana
Ilustrasi massa Partai Hanura. (ist)

fin.co.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella mengusulkan adanya perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, lembaga tersebut perlu memiliki kewenangan untuk meneruskan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan penyelenggara Pemilu kepada aparat penegak hukum.

Rio menyampaikan usulan tersebut sebagai bagian dari masukan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu. Ia menilai penguatan kewenangan DKPP penting agar dugaan pelanggaran yang tidak hanya berkaitan dengan etik dapat diproses melalui jalur hukum yang sesuai.

"Kalau memang diduga ada pelanggaran pidana di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, maka DKPP tidak hanya sekadar memberhentikan, tapi bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskan itu ke pihak penegak hukum," kata Rio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Rio setelah menghadiri Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force DPP Hanura se-Provinsi Lampung pada Jumat, 25 September 2026.

Sebagai Ketua Task Force Hanura, Rio menjelaskan DKPP selama ini berperan menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Sanksi yang dapat diberikan juga mencakup pemberhentian terhadap komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, ia berpandangan bahwa mekanisme tersebut perlu diperkuat apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana. Dengan demikian, dugaan pelanggaran pidana dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum.

Menurut Rio, pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu merupakan salah satu aspek penting untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berlangsung sesuai ketentuan.

Karena itu, ia berharap pembahasan UU Pemilu tidak hanya berkutat pada persoalan *parliamentary threshold* (PT) dan sistem Pemilu. Penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, menurutnya, juga perlu mendapat perhatian.

"Karena Undang-Undang Pemilu sedang disusun, sebaiknya tidak hanya mengurusi soal PT (Parliamentary Threshold) saja, mengurusi soal sistem pemilu saja, proporsional tertutup atau terbuka, tapi juga bagian dari kesuksesan pemilu akan datang, itu adalah bagaimana penyelenggara pemilu itu juga bekerja dengan baik, KPU, Bawaslu, dan DKPP," katanya.

Ia menambahkan, kualitas penyelenggaraan Pemilu tidak terlepas dari sistem pengawasan terhadap lembaga penyelenggara. Oleh sebab itu, aspek kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP dinilai perlu ikut dibahas dalam regulasi Pemilu yang akan datang.

Hanura Targetkan Dua Kursi DPR RI dari Lampung

Dalam kesempatan yang sama, Rio juga menyampaikan target Partai Hanura di Provinsi Lampung untuk Pemilu 2029. Partai tersebut membidik dua kursi DPR RI, dengan target masing-masing satu kursi dari dua daerah pemilihan (dapil).

"Kesimpulan kami pada malam hari ini dengan dihadiri seluruh 15 kabupaten/kota dan DPD, kami memastikan dan meyakini bahwa Hanura Provinsi Lampung sudah progresnya luar biasa dari dua-tiga bulan yang lalu. Kami optimistis bahwa di Provinsi Lampung ini di dua dapil kami bisa mendapatkan dua kursi DPR RI, masing-masing satu kursi," kata RIo.

Rio mengatakan target tersebut akan ditempuh melalui pembenahan dan penguatan struktur organisasi partai di berbagai tingkatan. Penguatan dilakukan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

Menurutnya, pembenahan struktur menjadi penting untuk mencegah terulangnya kondisi pada Pemilu 2024. Saat itu, terdapat wilayah di Lampung yang tidak mengajukan calon anggota legislatif.

Berita Terkait