Jangan Kaget! Mulai 1 Januari 2027 BPKB Kertas Tak Lagi Jadi Andalan, Ini Sistem Barunya
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB model kertas secara bertahap akan digantikan dengan BPKB elektronik atau e-BPKB.
fin.co.id - Pemilik kendaraan bermotor perlu mulai mengetahui perubahan besar dalam administrasi kendaraan yang tengah disiapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB model kertas secara bertahap akan digantikan dengan BPKB elektronik atau e-BPKB.
Rencananya, penerapan e-BPKB akan dilakukan secara nasional mulai 1 Januari 2027. Sistem baru tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau Regident.
Mantan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji mengatakan, pemerintah berupaya meninggalkan penggunaan material BPKB berbahan kertas dan beralih ke sistem elektronik.
Baca Juga
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” kata Sumardji, dikutip dari laman resmi Polri.
BPKB Lama Diganti e-BPKB Mulai 2027?
Rencana tersebut menjadi bagian dari digitalisasi administrasi kendaraan bermotor yang dilakukan Korlantas Polri. Jika sistem sudah diterapkan secara menyeluruh, proses registrasi kendaraan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik seperti sebelumnya.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa perubahan menuju e-BPKB merupakan proses digitalisasi sistem administrasi. Informasi mengenai mekanisme peralihan dokumen BPKB lama ke sistem elektronik akan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan ketika implementasi nasional berjalan.
Korlantas menargetkan pada awal 2027 sistem e-BPKB sudah dapat digunakan secara menyeluruh.
Dengan demikian, tahun 2027 diproyeksikan menjadi titik penting dalam perubahan administrasi kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Baca Juga
BBN 1 dan BBN 2 Bakal Digital
Salah satu perubahan yang cukup besar adalah proses administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN.
Menurut Sumardji, ketika e-BPKB sudah berjalan secara nasional, proses administrasi kendaraan akan dilakukan melalui sistem digital.
“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” tegasnya.
Artinya, proses yang sebelumnya membutuhkan dokumen dan pencatatan secara manual akan diarahkan menggunakan sistem elektronik.