Hukum dan Kriminal

Kortastipidkor Sita Aset Bupati Gowa Rp5,5 Miliar Terkait Kasus Pemerasan PBG

Total nilai aset yang disita penyidik mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kortastipidkor Sita Aset Bupati Gowa Rp5,5 Miliar Terkait Kasus Pemerasan PBG
Penyidik Kortastipidkor memperlihatkan aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang disita terkait perkara korupsi dan TPPU pengurusan PBG di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2026. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

fin.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan bangunan gedung.

Total nilai aset yang disita penyidik mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengungkapkan, aset pertama yang disita berupa sebuah rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Aset pertama berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya," kata Indra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 September 2026.

Aset kedua berupa rumah yang berada di kawasan Waterfront, Kota Makassar. Properti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,5 miliar.

"Bukti kepemilikan aset ini masih berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," ujarnya.

Selain dua properti tersebut, penyidik turut menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace keluaran 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT.

Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Indra mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Perlu diketahui dan yang akan kami sampaikan bahwa penelusuran aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran-peran pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Bupati Gowa Segera Diperiksa

Setelah penetapan sebagai tersangka, Sitti Husniah Talenrang juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Ketua Tim sekaligus Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto mengatakan pemeriksaan terhadap HT akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Pemeriksaan tersebut nantinya dilakukan secara gabungan bersama Polda Sulawesi Selatan.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini," ujarnya.

Berita Terkait