Nasional . 26/09/2026, 08:29 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap kebijakan terbaru pemerintah terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Mulai 2027, murid Taman Kanak-kanak (TK) dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penguatan dukungan pemerintah terhadap pendidikan anak usia dini.
"Jadi begini, kalau selama ini semua murid baik negeri maupun swasta itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Nah yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun," kata Mu'ti saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip pada Sabtu 26 September 2026.
PIP untuk TK Negeri
Mu'ti menjelaskan, kebijakan PIP tersebut pada tahap awal akan diterapkan bagi TK berstatus negeri. Menurutnya, keberadaan program tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat pelaksanaan wajib belajar selama 13 tahun.
"Ya begini, TK itu negeri ada, ada sekitar 23% TK itu TK negeri. Dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun. Wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari Taman Kanak-kanak. Karena itu wajib belajar, maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah," ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh dukungan ketika memasuki pendidikan tingkat TK.
Dana BOS Bisa Bayar Guru Non-ASN
Selain memperluas penerima PIP, pemerintah juga menyiapkan perubahan dalam pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS nantinya tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, tetapi juga dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN.
Di sisi lain, guru PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu juga akan mendapatkan perubahan status menjadi penuh waktu mulai 2027. Tunjangan mereka nantinya akan ditanggung pemerintah pusat.
"Nah itu yang menjadi komitmen beliau. Dan termasuk yang perlu kami sampaikan adalah kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah guru PPPK yang selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar pemerintah pusat. Nah ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," ujarnya.
Guru Non-ASN Bisa Ikut Seleksi PNS dan PPPK
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK.
Mu'ti menjelaskan, guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat mengajar dengan status non-ASN. Pembiayaan gajinya akan bersumber dari dana BOS.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media