Nasional . 26/09/2026, 08:29 WIB

Mulai 2027, Siswa TK dari Keluarga Tak Mampu Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya," lanjut Mu'ti.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah memperkuat dukungan terhadap pendidikan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik mulai 2027. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com