Nasional . 27/09/2026, 19:47 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Akhir April 2027 menjadi batas waktu yang ditetapkan Gubernur Bali, Wayan Koster agar penggunaan aksara Bali diterapkan pada papan nama maupun fasilitas milik atau wilayah semua pihak. Ketentuan tersebut kembali ditegaskan Koster di tengah pemantauan penerapan kebijakan aksara Bali yang telah berjalan sejak 5 Oktober 2018.
“Saya memberi batas waktu paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali," ucap Gubernur Koster, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Hal itu diungkapkan Koster di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat serta upacara Ngenteg Linggih di pura sakral titik awal peradaban Bali Kuno.
Koster memberikan tenggat tersebut bertepatan dengan peringatan sembilan tahun Pemprov Bali memberlakukan kebijakan penggunaan aksara Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Meski kebijakan strategis itu telah berlangsung lama, Koster masih menemukan banyak papan nama yang belum menggunakan aksara Bali. Kondisi tersebut mencakup papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, hingga fasilitas publik.
Berdasarkan aturan yang berlaku, aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf latin dengan komposisi berimbang. Penggunaan aksara tersebut berlaku pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum.
Sementara itu, penggunaan aksara Bali pada tempat ibadah agama lain bersifat dapat digunakan dan bukan diwajibkan.
Ketentuan papan nama juga mengatur penggunaan latar belakang gradasi warna merah-putih dengan tulisan hitam. Khusus lokasi di pinggir jalan yang tidak memiliki papan nama, penggunaannya diimbau memakai variasi huruf atas berwarna merah serta bawah berwarna putih yang dikombinasikan dengan lampu hias atau dekorasi.
Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha, serta seluruh komponen masyarakat yang telah tertib menerapkan penggunaan aksara Bali.
Menurut Gubernur Koster, penggunaan aksara Bali menjadi strategi luar biasa untuk memuliakan kebudayaan akar peradaban Bali yang adiluhung. Ia menyebut kondisi tersebut serupa dengan negara-negara maju seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang sangat tertib dan disiplin menggunakan aksara mereka.
Walaupun sejak awal pemberlakuannya kebijakan tersebut menuai respons positif, Pemprov Bali tetap mengingatkan pihak yang belum patuh agar segera menaatinya. Kepatuhan tersebut diarahkan untuk menjaga identitas dan karakter unik Bali yang memancarkan aura spiritual kuat.
“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali," ucap Koster.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan tersebut merupakan bentuk nyata tanggung jawab bersama demi generasi penerus.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media