Begini Nasib Kalapas Kelas IIA Cibinong Usai Sejumlah Fasilitas Mewah Terbongkar
Wisnu bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
"Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya," kata Rudi.
Rudi bahkan turun langsung memimpin pemeriksaan lapangan. Tim mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan temuan yang telah didokumentasikan.
Pemeriksaan mencakup rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), *guest house*, hingga blok hunian warga binaan.
Barang dalam Dokumentasi Ombudsman Dicari
Baca Juga
Dalam pemeriksaan lapangan, Kemenimipas menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi saat tim datang dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Tim berupaya menelusuri barang-barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan Kemenimipas.
"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengidentifikasi fasilitas yang menjadi sorotan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pemindahan barang setelah temuan Ombudsman.
Puluhan Warga Binaan dan Pegawai Akan Diperiksa
Untuk memperdalam pemeriksaan, Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.
Baca Juga
Selain itu, sekitar 50 pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Keterangan dari para warga binaan dan pegawai tersebut akan digunakan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum Kemenimipas menentukan langkah terhadap para pejabat yang dinonaktifkan.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berkaitan dengan kode etik, kode perilaku, maupun disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh," kata Rudi.