Nasional . 27/09/2026, 23:24 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Sementara itu, Kemenhaj akan berfokus pada dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Kemenhaj masih mendalami keterangan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran dam serta pelaksanaan badal haji tersebut.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif lebih lanjut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media