Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi PBG
Bupati Gowa Husniah Talenrang (ist)

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026 di Jakarta.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang diperiksa berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan perseroan, tata bahasa, serta pemerintahan.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas dua rumah mewah di lokasi berbeda dan satu unit mobil mewah. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,58 miliar.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dari Abdullah, penyidik menyita barang bukti berupa uang dengan total lebih dari Rp1,86 miliar yang disebut ditampung dalam rekening pihak lain. *

Berita Terkait