PT 6 Persen Mulai Mengemuka, PKB Ungkap Alasannya
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen dapat menjadi pilihan moderat dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.
fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen dapat menjadi pilihan moderat dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.
Menurut Khozin, angka 5 persen yang sebelumnya banyak diusulkan sudah cukup baik. Namun, ia memandang angka 6 persen lebih ideal karena berada di tengah berbagai gagasan ambang batas yang berkisar antara 5 hingga 7 persen dan masih sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
"PT enam persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi," kata Khozin di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Ia menjelaskan penerapan PT 6 persen tidak menghilangkan keberagaman peserta pemilu. Pluralisme tetap terbuka pada tahap pemilu, sedangkan penyederhanaan dilakukan ketika suara hasil pemilu dikonversi menjadi keterwakilan di DPR.
Baca Juga
Khozin menyebut angka tersebut dapat menjadi titik temu antara kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen dan keharusan menjaga proporsionalitas keterwakilan politik.
Terkait kemungkinan adanya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan PT, Khozin mengatakan persoalan tersebut tidak harus dipandang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas.
Menurut dia, desain sistem pemilu tidak hanya ditentukan oleh besaran parliamentary threshold, tetapi juga oleh mekanisme yang digunakan untuk mengubah suara menjadi kursi parlemen.
"Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” katanya dikutip dari Antara.
Khozin menambahkan pembahasan mengenai besaran PT dan desain pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang akan segera dibentuk.
Ia mengatakan berbagai usulan yang berkembang saat ini akan menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU Pemilu, termasuk pandangan dari partai politik maupun kalangan akademisi.
Baca Juga
“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” katanya.