Politik . 29/09/2026, 20:10 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kini berlanjut di parlemen setelah Komisi II DPR secara resmi mengesahkan panitia kerja (panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Pembentukan panja tersebut berlangsung dalam rapat internal tertutup Komisi II DPR di Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pengesahan panja secara formil telah dilakukan dalam rapat tersebut.
“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan panja penyusunan RUU Pemilu,” ucap Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda ditemui di kompleks parlemen.
Dengan terbentuknya panja, proses revisi UU Pemilu akan berjalan di parlemen melalui panja tersebut. Rifqinizamy mengatakan penyusunan jadwal kerja panja akan dibahas dalam rapat pada Senin pekan depan, Senin, 5 Oktober 2026.
“Kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” imbuhnya.
Pembentukan panja pada tahun ini sebelumnya telah dipastikan Rifqy. Komisi II DPR mendapat tugas untuk menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi UU Pemilu.
Revisi UU Pemilu tersebut masuk dalam Prolegnas 2026. Karena itu, panja penyusunan revisi harus dibentuk pada tahun ini.
Selain membahas revisi UU Pemilu, Komisi II DPR RI juga akan menggodok 16 rancangan undang-undang (RUU) lainnya. Paket pembahasan tersebut terdiri atas 15 RUU tentang kabupaten/kota serta RUU Administrasi Kependudukan.
Rifqy sebelumnya menegaskan proses revisi UU Pemilu tetap akan berjalan di parlemen.
“Jadi, tidak usah khawatir, [revisi] Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/9).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media