RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditarget Rampung 8 Oktober, DPR Kejar Tenggat Putusan MK
DPR menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026 sebelum memasuki masa reses.
fin.co.id - Batas waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan semakin dekat. DPR RI menargetkan pembahasan aturan tersebut tuntas dan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026, sehari sebelum parlemen memasuki masa reses.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, target tersebut berkaitan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta RUU itu dapat dirampungkan pada Oktober ini. Sementara itu, DPR akan mulai memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.
"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," kata Saan seusai beraudiensi dengan sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Saan membuka kemungkinan pengesahan dilakukan lebih cepat apabila seluruh persoalan dalam pembahasan sudah dapat diselesaikan sebelum 8 Oktober.
Baca Juga
Aspirasi Buruh Dibawa ke Panja
DPR RI juga memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan sejumlah serikat buruh akan ditindaklanjuti. Saan mengatakan masukan tersebut akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut dia, DPR RI akan terus mencari titik temu atas persoalan-persoalan yang disampaikan para buruh. Bahkan, pembahasan dapat dilakukan hingga malam hari maupun pada hari libur apabila diperlukan untuk menuntaskan RUU tersebut.
"Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit," kata dia.
Buruh Soroti Isi Draf RUU
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sunarno mengatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan pembahasan setelah DPR RI menerbitkan draf RUU tersebut.
Baca Juga
Sunarno menilai isi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih tidak jauh berbeda dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena itu, KBPBI tetap memperjuangkan aspirasi kaum buruh agar masuk dalam RUU tersebut.
Beberapa persoalan yang mereka soroti antara lain sistem pekerja kontrak, pengupahan, serta hal-hal lainnya yang dinilai mengeksploitasi buruh.
"Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja," kata Sunarno yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).