Politik . 29/09/2026, 18:56 WIB

Temuan Ombudsman Beda dengan Imipas, Legislator Gerindra Minta Lapas Cibinong Diperiksa

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Perbedaan hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. Ia meminta perbedaan temuan antara Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut diperiksa secara menyeluruh, agar kondisi sebenarnya di dalam lapas dapat dipastikan.

Permintaan itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mempertanyakan hasil pemeriksaan yang menunjukkan kondisi berbeda antara temuan Ombudsman dan pemeriksaan Kementerian Imipas yang dilakukan beberapa hari setelahnya.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat.

Sugiat Soroti Perubahan Kondisi Lapas Cibinong

Selain perbedaan hasil pemeriksaan, Sugiat juga menyoroti perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik. Ia menyinggung informasi mengenai sejumlah fasilitas yang disebut sudah tidak lagi ditemukan di dalam lapas, termasuk pendingin ruangan atau AC.

“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Meski demikian, Sugiat menegaskan dirinya tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu. Menurutnya, informasi mengenai perubahan atau pemindahan fasilitas tersebut tetap harus diperiksa untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Pemeriksaan itu, kata dia, juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta alasan dilakukannya perubahan atau pemindahan fasilitas tersebut.

Sugiat menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Ia mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Minta Dugaan Penghilangan Temuan Diperiksa

Sugiat kemudian meminta seluruh perbedaan kondisi yang ditemukan kedua lembaga tersebut ditelusuri. Ia menyebut pemeriksaan diperlukan agar fakta sebenarnya dapat diketahui dan pihak yang terbukti bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan.

Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas dengan tujuan menutupi temuan Ombudsman, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Sugiat meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman dan Kementerian Imipas.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Sugiat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com