Ekonomi

UU APBN 2027 Sah! Ada Perubahan di Balik Anggaran Rp4.106 Triliun, Ini Rinciannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang

UU APBN 2027 Sah! Ada Perubahan di Balik Anggaran Rp4.106 Triliun, Ini Rinciannya
MKD DPR menegaskan hak imunitas anggota DPR bukan berarti kebal hukum.

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 29 September 2026.

Pengesahan tersebut menjadi tahap akhir pembahasan APBN 2027 setelah sebelumnya pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati postur anggaran serta sejumlah asumsi ekonomi makro. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU APBN 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Yang menarik, terdapat perubahan pada sejumlah angka dibandingkan rancangan awal yang disampaikan pemerintah melalui Nota Keuangan RAPBN 2027.

Perubahan terutama terjadi pada target pendapatan dan belanja negara. Sementara itu, pemerintah dan DPR tetap mempertahankan target defisit sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pendapatan Negara APBN 2027 Naik Jadi Rp3.435,10 Triliun

Berdasarkan postur APBN 2027 yang telah disepakati, pendapatan negara ditetapkan mencapai Rp3.435,10 triliun.

Angka tersebut meningkat sekitar Rp9,07 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp3.426,03 triliun.

Kenaikan tersebut berasal dari beberapa sumber penerimaan negara. Penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.593,35 triliun, naik Rp2 triliun dari usulan awal Rp2.591,35 triliun.

Kemudian penerimaan kepabeanan dan cukai juga naik Rp2 triliun, dari sebelumnya Rp316,60 triliun menjadi Rp318,60 triliun.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami kenaikan yang lebih besar, yakni dari Rp517,41 triliun menjadi Rp522,48 triliun. Artinya, PNBP bertambah sekitar Rp5,07 triliun.

Dengan perubahan tersebut, total penerimaan perpajakan dalam APBN 2027 ditetapkan mencapai Rp2.911,95 triliun.

Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Di sisi lain, belanja negara juga mengalami kenaikan. Dari usulan awal sebesar Rp4.097,19 triliun, belanja negara dalam APBN 2027 yang telah disahkan menjadi Rp4.106,26 triliun.

Artinya, terdapat tambahan belanja sekitar Rp9,07 triliun.

Kenaikan tersebut seluruhnya berasal dari belanja pemerintah pusat. Pagu belanja pemerintah pusat meningkat dari Rp3.362,19 triliun menjadi Rp3.371,26 triliun.

Berita Terkait