Ekonomi

UU APBN 2027 Sah! Ada Perubahan di Balik Anggaran Rp4.106 Triliun, Ini Rinciannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang

UU APBN 2027 Sah! Ada Perubahan di Balik Anggaran Rp4.106 Triliun, Ini Rinciannya
MKD DPR menegaskan hak imunitas anggota DPR bukan berarti kebal hukum.

Namun, jika dilihat lebih dalam, komposisi belanja pemerintah pusat mengalami pergeseran cukup besar.

Belanja kementerian/lembaga (K/L) naik dari Rp1.504,74 triliun menjadi Rp1.556,89 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp52,15 triliun untuk belanja K/L.

Sebaliknya, belanja non-K/L justru mengalami penurunan dari Rp1.857,45 triliun menjadi Rp1.814,36 triliun. Nilainya berkurang sekitar Rp43,09 triliun.

Sementara itu, anggaran transfer ke daerah (TKD) tidak berubah dan tetap ditetapkan sebesar Rp735 triliun.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa perubahan total belanja tidak hanya soal penambahan anggaran, tetapi juga menyangkut pergeseran alokasi di dalam belanja pemerintah pusat.

Sebelumnya, pemerintah dan Banggar DPR memang telah menyepakati belanja negara di atas Rp4.000 triliun untuk APBN 2027.

Defisit APBN 2027 Tetap 2,4 Persen

Meski pendapatan dan belanja negara mengalami perubahan, target defisit APBN 2027 tetap dipertahankan sebesar 2,4 persen terhadap PDB.

Secara nominal, defisit ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun. Jumlah pembiayaan anggaran juga ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyampaikan bahwa mempertahankan defisit pada level tersebut menjadi bagian dari desain APBN 2027.

"Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," kata Said dalam Rapat Paripurna.

Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati sejumlah asumsi makro untuk menjadi dasar APBN 2027. Di antaranya pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar US$75 per barel. (*)

Berita Terkait