Politik . 30/09/2026, 20:23 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, regulasi baru itu juga direncanakan memuat sanksi bagi perusahaan aplikasi yang tidak mengikuti program asuransi.
Sanksi juga disiapkan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, melanggar ketentuan tarif, serta melanggar rencana kebutuhan kuota kendaraan bermotor.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media