Politik . 30/09/2026, 17:38 WIB

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU LLAJ, Kemenhub Serahkan 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Revisi aturan lalu lintas dan angkutan jalan mulai memasuki tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Komisi V DPR kini mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), dengan pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.

DIM tersebut diserahkan Kementerian Perhubungan kepada Komisi V DPR dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan DIM melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan DIM secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” kata Dudy.

Dudy memaparkan sejumlah perubahan yang termuat dalam usulan DPR. Draf RUU LLAJ mencakup perubahan terhadap 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penambahan satu bab baru, serta perubahan terhadap dua penjelasan pasal.

Sementara dari pihak pemerintah, terdapat usulan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.

Tiga Kementerian Baru Masuk Pembinaan LLAJ

Dalam penyusunan revisi aturan tersebut, pemerintah juga menyetujui penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina penyelenggaraan LLAJ. Ketiganya memiliki bidang pembinaan yang berbeda dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menangani pendidikan berlalu lintas. Kemudian, Kementerian Kesehatan mendapat peran dalam manajemen keselamatan LLAJ, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menaungi platform digital pada angkutan jalan.

Penambahan tiga kementerian itu tidak menggantikan instansi yang selama ini menjalankan fungsi pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ. Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN, dan Polri tetap menjadi pembina dan penyelenggara LLAJ bersama tiga kementerian baru tersebut.

Selain struktur pembinaan, pemerintah juga menyetujui usulan DPR mengenai transportasi berbasis platform digital. Materi tersebut mencakup layanan sewa khusus berbasis aplikasi serta hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Panja RUU LLAJ Mulai Disiapkan

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan DIM dari pemerintah selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan untuk menyusun materi dan substansi RUU LLAJ. Dalam rapat itu, Lasarus juga menetapkan pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan RUU LLAJ setelah fraksi-fraksi partai politik menyerahkan nama anggota secara tertulis.

Seusai rapat, Lasarus menyebut jumlah DIM yang diserahkan pemerintah mencapai sekitar 1.200. Menurut dia, banyaknya materi yang harus dibahas sejalan dengan perubahan signifikan yang terdapat dalam RUU LLAJ.

Ia menilai penyusunan revisi regulasi tersebut membutuhkan kehati-hatian, terutama karena RUU LLAJ turut mengatur angkutan dalam jaringan (daring). “Target kami paling lama awal tahun depan selesai,” katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com