Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 16:49 WIB

Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor yang berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penyegelan sejumlah lokasi di kawasan bisnis tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan penyegelan telah dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.

"Ya, ada. Sudah disegel," kata Anang kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

Menurut Anang, penyegelan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung dan berkaitan dengan salah satu tersangka berinisial DR atau Don Ritto. Ia menyebut tindakan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"DR Oleh Tim 9 itu. Sudah lama kok," ungkapnya.

Kejagung belum menyampaikan secara rinci jumlah maupun identitas perusahaan yang kantornya menjadi objek penyegelan. Anang hanya menyebut terdapat beberapa kantor di sekitar kawasan SCBD yang telah dipasangi tanda penyitaan.

"Kalau enggak salah perusahaan Tribakti apa ya, itu ya. Siapa ya? Dari tersangka DR," katanya.

Anang menjelaskan, aset maupun barang yang telah disita dalam perkara tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi yang dibuktikan dalam persidangan. Ia mengatakan status barang sitaan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses hukum perkara.

"Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan ya," ujar Anang.

Ketika kembali dimintai keterangan mengenai jumlah kantor yang disegel, Anang belum memberikan angka secara pasti. Ia hanya memastikan bahwa objek penyegelan berada di beberapa titik di sekitar kawasan SCBD.

"Ada beberapa saja nanti dicek. Ya. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu ya," tukasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah mengikuti proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atau Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga membantah mempunyai sejumlah bisnis besar yang selama ini dikaitkan dengan dugaan aliran dana maupun kepemilikan aset yang disamarkan. Ia bahkan mempertanyakan pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari bisnis atau aliran dana yang disebut memiliki kaitan dengannya.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?," kata Febrie, Jumat.

"Gedung Bundar ada database-nya. Dan saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini," sambungnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com