Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 17:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," tegas Rudi.
Menurut Rudi, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Meski demikian, Kemenimipas belum menyebut pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis terhadap berbagai temuan masih berjalan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Tim tersebut bertugas mengumpulkan keterangan sekaligus mencocokkannya dengan berbagai dokumen dan bukti yang ditemukan.
Rudi mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Seluruh keterangan yang diperoleh nantinya akan dicocokkan dan dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lainnya.
"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujarnya.
Kemenimipas berencana melaporkan perkembangan serta hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin mendatang. Penyampaian tersebut akan dilakukan setelah seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan selesai dianalisis.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media