Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 06:31 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Disidangkan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan mencapai Rp10 triliun.

Nilai kerugian tersebut terungkap bersamaan dengan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi MBG tahun anggaran 2025-2026 dari Tim Jampidsus Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan angka kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang di Jakarta, Selasa 29 September 2026.

Namun dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara enam tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Enam tersangka yang telah dilimpahkan terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta.

Mereka yakni Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025-Juni 2026 Sony Sonjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024-Juni 2026 Lodewyk Pusung.

Dua tersangka lainnya dari internal BGN adalah Lalu Muhammad Iwan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang telah dilimpahkan yakni Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Kejaksaan memastikan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap atau dinyatakan P-21. Kelengkapan tersebut didukung berbagai alat bukti, termasuk keterangan ratusan saksi.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” katanya.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, belum ikut dilimpahkan dalam tahap ini.

Kejaksaan menyatakan pelimpahan Andri akan dilakukan secara menyusul. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com