Polisi Bongkar Lab Etomidate di PIK 2, WN China Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut.
Petugas juga menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dalam berbagai kemasan.
"Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 *cartridge* atau pod berisi narkotika jenis etomidate," ucap Vernal.
Dari pemeriksaan terhadap CF, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan instruksi seseorang berinisial AC. Orang tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
CF yang sebelumnya tinggal di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok. Ia kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang disebut cukup besar.
Baca Juga
"CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram," kata dia.
CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, ia mengaku diarahkan AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
"Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi," ujar dia.
Menurut keterangan tersangka, kegiatan tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih dua bulan. CF disebut dijanjikan bayaran sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.
"Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian," kata dia.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca Juga
Penyidik juga menelusuri jaringan distribusi etomidate yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi di rumah kawasan PIK 2 tersebut.
Terhadap CF, polisi menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. *
Berita Terkait
Oknum Polisi Julurkan Lidah ke Pendemo Akhirnya Kena Sanksi Disiplin