Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 19:09 WIB

RUU LLAJ Atur Sanksi Truk ODOL: Pemilik Kendaraan dan Pemilik Barang Bisa Dipidana!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Ancaman sanksi terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) tidak hanya menyasar pengemudi. Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas subjek pidana hingga mencakup pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 30 September 2026. Menurut Dudy, pengaturan baru itu akan memperkuat pertanggungjawaban terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ucapnya.

Dalam ketentuan tersebut, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL disusun secara berurutan, yakni pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.

Penerapan pidana juga menggunakan asas una via, yakni "seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama".

RUU LLAJ Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL

Selain memperluas subjek pidana, RUU LLAJ juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang. Pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran tersebut wajib menggunakan peralatan elektronik.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan persoalan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi salah satu perhatian parlemen dalam penyusunan RUU LLAJ. Menurut dia, keberadaan ODOL berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan.

"Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," ucap dia.

Syaiful merujuk data Korps Lalu Lintas Polri yang menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol relatif tinggi setiap tahunnya. Ia menyebut truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam kecelakaan tersebut.

Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.

Jumlah tersebut meningkat pada 2023. Pada tahun itu tercatat 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com