Intip Gaji dan Fasilitas Ketua dan Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dengan kata lain, pemerintah kini memiliki dasar regulasi baru yang secara khusus mengatur hak keuangan dan fasilitas Ketua serta Anggota Wantimpres setelah perubahan kelembagaan tersebut. JDIH BPK mencatat Perpres 15 Tahun 2026 berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut sebagian ketentuan Perpres 96 Tahun 2007 terkait hak keuangan dan fasilitas Wantimpres.
Daftar Nama Wantimpres dan Jabatannya
Ketua
Pratikno
Baca Juga
Wakil Ketua
Hatta Rajasa
Sekretaris
Muhammad Qodari
Anggota
Baca Juga
Shinta Nuriyah Wahid
Muhammad Quraish Shihab
Bambang Soesatyo
Agum Gumelar
Budi Gunawan