Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung menyatakan belum menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Hingga kini, penyidik juga belum memeriksa Nanik karena menilai keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan masih mencukupi untuk proses penyidikan.
"Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nanik belum menjadi kebutuhan mendesak bagi penyidik. Sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Kolonel Cpl Budi Utomo dan tersangka lainnya telah dimintai keterangan.
Ia menegaskan, penetapan langkah penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang telah diuji, bukan semata-mata mengandalkan keterangan dari satu pihak.
Baca Juga
"Ya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya," jelas Anang.
Menurut dia, penyidik juga mempertimbangkan relevansi dan kepentingan pemeriksaan seseorang dalam rangka membuktikan perkara yang sedang ditangani.
"Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa," sambungnya.
Meski belum ada rencana pemeriksaan terhadap Nanik, Anang tidak menutup kemungkinan langkah tersebut dilakukan apabila muncul perkembangan baru dalam persidangan.
"Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti," urainya.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pengadaan Motor MBG
Baca Juga
Di sisi lain, penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG terus berkembang. Kejagung telah menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
Anang menyebut perkara tersebut terjadi ketika Dadan Hidayana masih menjabat sebagai Kepala BGN. Sebelum penetapan tiga tersangka baru, penyidik telah lebih dahulu menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan seorang berinisial AM sebagai tersangka.
"Dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT," kata Anang, Jumat, 2 Oktober 2026.
"Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," sambung Anang.
Terkait penahanan, BU ditempatkan di Pomdam Jaya, sedangkan AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik dalam Kasus Korupsi MBG