Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung menyatakan belum menemukan bukti yang mengindikasikan keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
"Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan," jelas Anang.
Dalam perkara ini, BU yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak swasta untuk mengatur pengadaan motor listrik. Dugaan rekayasa tersebut meliputi penentuan penyedia barang, spesifikasi kendaraan, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proyek pengadaan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Namun, besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi itu masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ujar Anang.
Baca Juga
Dalam rencana awal, jumlah motor listrik yang dijanjikan mencapai sekitar 25.644 unit. Angka tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi 21.000 unit saat pelaksanaan proyek.
Namun, realisasi pengadaan hingga Maret 2026 disebut hanya mencapai 2.117 unit. Sementara itu, laporan yang dibuat seolah-olah menunjukkan bahwa jumlah motor yang telah diselesaikan mencapai sekitar 21.800 unit.
Perbedaan angka realisasi dan laporan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diungkap dalam penyidikan.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil," ujarnya.
Adapun perkara yang menjerat BU telah diserahkan kepada bidang Pidmil untuk diproses lebih lanjut.
BU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik dalam Kasus Korupsi MBG