Kejagung Bongkar Aset Tersangka Korupsi Motor MBG: Pesawat, Helikopter, hingga Mobil Mewah Disita!
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
fin.co.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam penelusuran aset, penyidik menyita pesawat, helikopter, uang tunai puluhan miliar rupiah, hingga sejumlah kendaraan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita 24,970 miliar," kata Anang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan satu unit pesawat Textron Aviation dan helikopter Bell 505. Selain dua alat transportasi udara itu, sejumlah kendaraan juga masuk dalam daftar aset yang disita.
Baca Juga
Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta Lexus LM500 keluaran 2025.
Anang menyebut langkah penyitaan dilakukan bersamaan dengan penelusuran kepemilikan aset para pihak yang terseret dalam perkara. Hingga kini, penyidik masih melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
"Dan beberapa aset tersebut telah digeledah dan telah mendapatkan penyitaan. Kurang lebih pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini sudah 63 saksi, 8 ahli," ubgkap Anang.
Tiga Tersangka Baru Kasus Pengadaan Motor MBG
Dalam perkembangan lainnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, khususnya pada pengadaan motor listrik.
Ketiga tersangka tersebut berinisial YY yang menjabat Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang disebut sebagai Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
Baca Juga
Anang mengatakan perkara tersebut berlangsung ketika Dadan Hidayana masih menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain tiga tersangka baru itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan seorang berinisial AM sebagai tersangka.
"Dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT," kata Anang, Jumat, 2 Oktober 2026.
"Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," sambung Anang.
Untuk penahanan, BU ditempatkan di Pomdam Jaya, sedangkan AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik dalam Kasus Korupsi MBG
Anwar Usman Bungkam soal Gugatan Ijazah Gibran di MK