Kejagung Bongkar Aset Tersangka Korupsi Motor MBG: Pesawat, Helikopter, hingga Mobil Mewah Disita!
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang setelah Kejaksaan Agung menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan," jelas Anang.
Menurut Anang, BU yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak swasta dalam pengaturan proses pengadaan motor listrik.
Dugaan pengaturan tersebut mencakup sejumlah tahapan penting, mulai dari penetapan perusahaan penyedia, spesifikasi kendaraan yang dibutuhkan, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ujar Anang.
Baca Juga
Dalam proyek tersebut, jumlah pengadaan pada awalnya direncanakan mencapai sekitar 25.644 unit. Namun, target itu kemudian berubah menjadi 21.000 unit dalam pelaksanaannya.
Persoalan muncul karena hingga Maret 2026, jumlah motor yang terealisasi disebut hanya sebanyak 2.117 unit. Meski demikian, angka yang dilaporkan disebut seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.
Perbedaan antara jumlah yang benar-benar terealisasi dengan angka yang dilaporkan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan Kejagung.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil," ujarnya.
Sementara itu, perkara yang menjerat BU telah dilimpahkan kepada bidang Pidmil untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
BU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga
Candra Pratama/Disway
Berita Terkait
Kejagung Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik dalam Kasus Korupsi MBG
Anwar Usman Bungkam soal Gugatan Ijazah Gibran di MK